Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan ( Eko Muryanto, SIP, M. Si) memimpin langsung Rapat Koordinasi Persiapan Pembahasan Pencairan BLT DD di Ruang Pertemuan Kecamatan Magetan pada tanggal 6 Mei 2020. Dalam sambutannya antara lain beliau menyampaikan bahwa Penggunaan BLT DD mengacu Peraturan Bupati Magetan No. 13 Tahun 2019, Tim Penyisiran Keluarga Miskin harus mempunyai Surat Tugas dari Desa, Daftar Penerima BLT DD dipajang di papan pengumuman Desa masing-masing. Rakor Persiapan Pembahasan Pencairan BLT DD diikuti Camat Magetan, Kepala Desa se Kecamatan Magetan dengan mengikutsertakan Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Selain itu juga dihadiri Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Magetan.