Sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Magetan pada tanggal 24 Juni 2021, bertempat di Ruang Jamuan Rumah Dinas Bupati Magetan, maka dalam rangka pemberian rekomendasi dan pemantauan pelaksanaan acara /kegiatan/ hajatan dimasyarakat dimasa pandemi covid-19, diperlukan tindak lanjut yang sistematis, serta langkah-langkah komprehensif khususnya di lingkup Satgas tingkat Desa/ Kelurahan dan satgas tingkat kabupaten. Mengingat semakin tingginya perkembangan covid-19 di wilayah Kecamatan Magetan pada khususnya dan Kabupaten Magetan pada umumnya, maka pada tanggal 30 Juni 2021 bertempat di Ruang Pertemuan Kecamatan Magetan, Forkopimca Magetan bersama Kepala Desa/ Lurah se Kecamatan Magetan melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai upaya untuk menentukan langkah-langkah yang lebih masif dan exstra sebagai upaya mempercepat penanganan dan memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan mendasar Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease19 serta arahan Bapak Bupati Magetan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19. Camat Magetan yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Kecamatan Magetan (Fisco Yudha Arista, S. IP. MM) menyampaikan kepada pemerintah desa dan pemerintah kelurahan di lingkup Kecamatan Magetan agar lebih mengintensifkan penerapan disiplin protokol kesehatan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Kecamatan Magetan.