FASILITASI PEMBENTUKAN FORUM ANAK KECAMATAN TAHUN 2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Magetan, (Sabtu,1 DESEMBER 2018)  di Ruang Pertemuan Kecamatan Magetan

Pembukaan Fasilitasi Pembentukan Forum Anak Kecamatan Magetan Tahun 2018 di Kecamatan Magetan dibuka oleh Kepala Dinas PP KB dan PA Kabupaten Magetan yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  ( ENDANG SETYOWATI, S.Sos ).

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam sambutannya menyampaikan bahwa Keberadaan Forum Anak sangat penting karena melalui Forum Anak dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana cara anak memperoleh hak hidup , hak tumbuh berkembang, hak perlindungan serta hak partisipasi.

Hadir dalam acara ini Camat Magetan, Koordinator Balai Penyuluh KB Kecamatan Magetan, Forum Anak Kabupaten Magetan dan Forum Anak Desa / Kelurahan masing – masing Desa / Kelurahan mengirimkan 2 orang anak.

Camat Magetan (Drs. Masruri) selaku nara sumber menyampaikan materi tentang Peran Gugus Tugas Kecamatan Dalam Mendukung Forum Anak Kecamatan. Beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan dan Desa/ Kelurahan sebagai institusi yang paling dekat dengan anak – anak perlu mengambil peran terdepan dalam menyumbang Kabupaten Layak Anak.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku nara sumber menyampaikan materi tentang Pemenuhan hak-hak anak melalui KLA. Beliau menyampaikan bahwa untuk pemenuhan hak anak menurut Konvensi Hak Anak ada 5 Klaster yaitu Klaster I : Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster II :Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster III; Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster IV; Pendidikan, Pemanfaatan waktu luangdan kegiatan budaya, Klaster V ; Perlindungan khusus.

Dalam acara Pembentukan Forum Anak Kecamatan Tahun 2018, Adik AZALIA CAROLINE ATHALIA MURPHY dari Kelurahan Kebonagung terpilih sebagai Ketua Forum Anak Kecamatan Magetan  Masa Kepengurusan 2018 – 2020.

Bagi yang terpilih menjadi Pengurus Forum Anak Kecamatan diharapkan mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan program kerja dan menampung aspirasi anak dari forum anak Desa / Kelurahan.

Dan kepada Gugus Tugas Kecamatan diharapkan dapatnya memfasilitasi kegiatan forum anak agar pandangan / gagasan dari forum anak dapat diakomodir dalam musrenbang kecamatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *